• Senin, 22 Desember 2025

Ketika Tom Lembong Sebut Kejagung Tak Sanggup Profesional

Photo Author
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 10:45 WIB
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.

 



KONTEKS.CO.ID
- Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan kekecewaannya usai mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025, JPU menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tidak dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga: Isu Mabuk Jadi Penyebab Kecelakaan Maut Diogo Jota, Ini Pernyataan Fisioterapisnya!

Menanggapi hal tersebut, Tom secara terbuka mengaku kecewa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya tidak bekerja secara profesional.

“Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya,” ujar Tom kepada awak media usai sidang.

Tom juga mengkritik isi surat tuntutan jaksa yang menurutnya tidak mengalami perubahan dari dakwaan awal, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Isinya sama seperti dakwaan. Tidak ada penyesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli yang, saya kira, telah mematahkan hampir semua tuduhan,” katanya.

Baca Juga: Fenomena Langka, Rotasi Bumi Meningkat dan Hari Jadi Lebih Singkat di 2025

Lebih lanjut, Tom menyatakan keyakinannya bahwa waktu dan opini publik akan menjadi pembuktian bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak berdasar.

“Saya kira waktu dan masyarakat akan membuktikan bahwa keterangan saksi dan ahli itu mematahkan praktis semua tuduhan dari penuntut, dalam hal ini dari penyidik dan dari penuntut,” katanya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses importasi gula selama masa jabatannya sebagai Mendag.

Baca Juga: Alasan Car Free Night Jakarta 2025 Malam Ini Batal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X