• Senin, 22 Desember 2025

Said Didu Soroti Lima Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Photo Author
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:40 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong.

KONTEKS.CO.IDVonis terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuai sorotan publik.

Salah satunya datang dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, yang menilai putusan majelis hakim dalam kasus impor gula yang menjerat Tom sarat kejanggalan.

Melalui akun X (dulu Twitter) pribadinya, @msaid_didu, pada Jumat, 18 Juli 2025, Said Didu menyampaikan keprihatinannya atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Tom Lembong.

“Innalillahi, Pak Tom Lembong dihukum 4 tahun 6 bulan,” tulisnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Erika Carlina, Kariernya Melesat Meski Kabur dari Rumah Demi Jadi Bintang Film

Dalam cuitannya, Said Didu menguraikan lima poin kejanggalan yang ia nilai dari putusan tersebut.

Ia mempertanyakan dasar pemidanaan Tom, terutama karena tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi maupun niat jahat dalam kebijakan impor gula itu.

Soroti Kerja Sama Swasta-BUMN

Poin pertama yang disorot Said adalah fakta bahwa Tom Lembong dinilai melanggar hukum karena bekerja sama dengan pihak swasta dalam pelaksanaan impor gula.

“Maka bersiaplah semua pejabat yang menugaskan BUMN dan BUMN tersebut kerja sama dengan swasta masuk penjara,” sindir Said.

Baca Juga: Biodata DJ Panda, Mantan Kekasih Erika Carlina yang Dijuluki Oppa Korea

Menurutnya, kerja sama dengan swasta adalah hal yang sah dan merupakan kewenangan BUMN.

Dalam kasus ini, Tom disebut justru tidak memiliki kewenangan langsung atas kebijakan tersebut.

Anggap Keuntungan Swasta sebagai Kerugian Negara

Kedua, ia menyoroti pertimbangan hakim yang menganggap keuntungan yang diperoleh pihak swasta dari kerja sama dengan BUMN sebagai kerugian negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X