• Sabtu, 18 April 2026

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Tom Lembong 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp750 Juta

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Jumat, 18 Juli 2025 | 18:48 WIB
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan (4,6 tahun)," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025. 

Baca Juga: Makan Gratis di Pesta Rakyat Pernikahan Anak KDM, 3 Tewas Terinjak-injak: Lansia, Anak 8 Tahun, dan Polisi

Selain itu, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp750 juta subsider kurungan badan 6 bulan. 

Vonis pidana penjara yang majelis hakim jatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Baca Juga: 5 Nilai Utama BRILiaN Way Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

Sebelumnya jaksa menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara. Pada perkara ini, Tom didakwa membuat negara merugi Rp578 miliar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X