KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Tom Lembong secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan (4,6 tahun)," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.
Baca Juga: Makan Gratis di Pesta Rakyat Pernikahan Anak KDM, 3 Tewas Terinjak-injak: Lansia, Anak 8 Tahun, dan Polisi
Selain itu, dia juga dihukum membayar denda senilai Rp750 juta subsider kurungan badan 6 bulan.
Vonis pidana penjara yang majelis hakim jatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: 5 Nilai Utama BRILiaN Way Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia
Sebelumnya jaksa menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara. Pada perkara ini, Tom didakwa membuat negara merugi Rp578 miliar. ***
Artikel Terkait
Sidang Kasus Korupsi Gula Lanjutan Tom Lembong Digelar Besok, Hotman Paris Bakal Tampilkan Bukti Mengejutkan
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Dijadwalkan Bacakan Pleidoi Kasus Impor Gula Hari Ini
JPU Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung dalam Kasus Impor Gula, Tapi Bikin Orang Lain Kaya
Tom Lembong Sebut Tak Pernah Beri Arahan Bawahan Tunjuk Produsen Impor Gula
Dengarkan Duplik Tom Lembong, Majelis Hakim Tipikor Minta Waktu Putuskan Vonis Dugaan Korupsi Impor Gula