• Sabtu, 18 April 2026

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Jumat, 18 Juli 2025 | 19:52 WIB
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)



KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus impor gula.

"Mengadili, terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Telkomsigma Dorong Pemanfaatan AI Percepat Digitalisasi Bisnis

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Tom Lembong dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Ia diduga berperan dalam memuluskan impor gula rafinasi oleh perusahaan tertentu tanpa melalui prosedur yang semestinya, yang merugikan negara dan mencederai tata kelola perdagangan pangan nasional.

Baca Juga: Pemohon Meninggal, Uji Materi UU Kementerian Negara Gugur, Wamen Tetap Bisa Rangkap Jabatan

Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum usai persidangan.

Usai mendengar putusan, Tom Lembong menyatakan belum mengambil keputusan terkait langkah hukum berikutnya.

“Kami akan pikir-pikir dulu,” ujar Tom Lembong di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Biodata Iris Wullur, Diduga Selingkuhan Komisaris Polisi, Suami dari Kusuma Anggraini, Cucu Pendiri Mustika Ratu

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Terkini

X