Pernyataan serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
“Kami juga akan pikir-pikir,” kata jaksa, menanggapi pertanyaan hakim mengenai rencana banding.
Sesuai hukum acara pidana, baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap. apakah menerima, mengajukan banding, atau mengajukan upaya hukum lainnya.***