“Padahal tidak ada kerugian negara dalam pengertian nyata, hanya karena swasta untung, itu dianggap merugikan negara,” tulisnya.
Tidak Relevan dan Tanpa Niat Jahat
Poin ketiga yang dianggap janggal adalah dimasukkannya alasan bahwa Tom tidak melaksanakan pemberian penugasan impor gula jangka panjang kepada BUMN, padahal menurutnya hal itu tidak ada relevansinya dengan perkara yang disidangkan.
Keempat dan kelima, Said Didu menegaskan bahwa Tom tidak menerima kick back dan tidak ditemukan mens rea (niat jahat) dalam kebijakan yang dijalankan.
“Keempat, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut. Kelima, tidak ditemukan mens rea,” katanya.
Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula, Tom tetap divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai menyebabkan kerugian negara melalui skema kerja sama yang melibatkan swasta.
Pihak Tom Lembong maupun jaksa menyatakan akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.***
Artikel Terkait
JPU Sebut Tom Lembong Tak Terima Untung dalam Kasus Impor Gula, Tapi Bikin Orang Lain Kaya
Tom Lembong Sebut Tak Pernah Beri Arahan Bawahan Tunjuk Produsen Impor Gula
Dengarkan Duplik Tom Lembong, Majelis Hakim Tipikor Minta Waktu Putuskan Vonis Dugaan Korupsi Impor Gula
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Tom Lembong 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp750 Juta
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding