• Sabtu, 18 April 2026

Said Didu Soroti Lima Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Photo Author
Eko Priliawito, Konteks.co.id
- Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:40 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dan mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong.

“Padahal tidak ada kerugian negara dalam pengertian nyata, hanya karena swasta untung, itu dianggap merugikan negara,” tulisnya.

Tidak Relevan dan Tanpa Niat Jahat

Poin ketiga yang dianggap janggal adalah dimasukkannya alasan bahwa Tom tidak melaksanakan pemberian penugasan impor gula jangka panjang kepada BUMN, padahal menurutnya hal itu tidak ada relevansinya dengan perkara yang disidangkan.

Keempat dan kelima, Said Didu menegaskan bahwa Tom tidak menerima kick back dan tidak ditemukan mens rea (niat jahat) dalam kebijakan yang dijalankan.

Baca Juga: Respons Vonis Tom Lembong, Anies Sampaikan 4 Hal: Salah Satunya Semua Orang Kini Bisa Dikriminalisasi

“Keempat, tidak ada sama sekali menerima kick back dari kebijakan tersebut. Kelima, tidak ditemukan mens rea,” katanya.

Seperti diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula, Tom tetap divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai menyebabkan kerugian negara melalui skema kerja sama yang melibatkan swasta.

Baca Juga: Makan Gratis di Pesta Rakyat Pernikahan Anak KDM, 3 Tewas Terinjak-injak: Lansia, Anak 8 Tahun, dan Polisi

Pihak Tom Lembong maupun jaksa menyatakan akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X