• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 15:03 WIB
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait vonis eks Mendag Tom Lembong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut masih pikir-pikir terkait upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom Lembong.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu 20 Juli 2025.

Baca Juga: Mencekam! KM Barcelona Terbakar di Laut Talaud, Penumpang Lompat ke Air, Ada Apa di Balik Insiden Ini?

"Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding nanti Tim Jpu yang menentukan," kata Anang.

Meski demikian, Anang tak banyak menanggapi vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula tersebut.

Kata dia, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Baca Juga: Juara Japan Open 2025, An Se-young Raih Gelar Keenam Tur BWF 2025

"Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim," ujarnya.

Diketahui, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus impor gula.

Baca Juga: Turis Malaysia Ternyata Lebih Suka Pakai QRIS

"Mengadili, terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X