KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait vonis eks Mendag Tom Lembong.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut masih pikir-pikir terkait upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom Lembong.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu 20 Juli 2025.
"Tim penuntut umum mempunyai waktu 7 hari sesuai ketentuan untuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding nanti Tim Jpu yang menentukan," kata Anang.
Meski demikian, Anang tak banyak menanggapi vonis terhadap Tom Lembong dalam kasus impor gula tersebut.
Kata dia, pihaknya menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Baca Juga: Juara Japan Open 2025, An Se-young Raih Gelar Keenam Tur BWF 2025
"Sebagai negara hukum kita menghormati putusan majelis hakim," ujarnya.
Diketahui, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ingin Tom dihukum dengan 7 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus impor gula.
Baca Juga: Turis Malaysia Ternyata Lebih Suka Pakai QRIS
"Mengadili, terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan.
Artikel Terkait
Dengarkan Duplik Tom Lembong, Majelis Hakim Tipikor Minta Waktu Putuskan Vonis Dugaan Korupsi Impor Gula
Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Tom Lembong 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp750 Juta
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding
Respons Vonis Tom Lembong, Anies Sampaikan 4 Hal: Salah Satunya Semua Orang Kini Bisa Dikriminalisasi
Said Didu Soroti Lima Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong