• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 15:03 WIB
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis pidana penjara selama 4,5 tahun pada kasus importasi gula. (X.com @thomarchives)

Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum usai persidangan.


Usai mendengar putusan, Tom Lembong menyatakan belum mengambil keputusan terkait langkah hukum berikutnya.

“Kami akan pikir-pikir dulu,” ujar Tom Lembong di hadapan majelis hakim.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X