KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal kembali memanggil mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kejagung memanggil Jurist Tan pada Jumat,, 18 Juli 2025 lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pemanggilan ini merupakan kali kedua yang bakal dilakukan usai Jurist ditetapkan sebagai tersangka. Jurist disebut berada di luar negeri.
Baca Juga: Strategi Sister Hong, Nyamar Jadi Wanita dan Rekam Hubungan Intim dengan Ribuan Pria
"Iya dipanggil kembali. Penyidik sedang menjadwalkan melakukan panggilan kedua sebagai tersangka," ujar Anang kepada wartawan, Senin 21 Juli 2025.
Namun, Anang belum membeberkan waktu pasti kapan Jurist Tan bakal dipanggil kembali.
Jika Jurist Tan mangkir lagi, apakah Kejagung bakal mengajukan ekstradisi terhadap eks Stafsus Mendikbud Nadiem Makarim?
Anang menyatakan upaya itu belum dilakukan. Sebab dia menyebut, pihaknya masih fokus dalam pemanggilan Jurist sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga: Prabowo Gemas, Spill Mazhab Baru di Indonesia, Serakahnomics: Malingnya Luar Biasa
"Sampai saat ini belum (mengajukan ekstradisi), karena kita harus memastikan dulu keberadaan yang bersangkutan dan ada tahapan dua kali yang harus dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan," jelas Anang.
"Masih proses, nanti ada progres kami kabari," lanjutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo, mengaku belum menerima informasi terkait permohonan ekstradisi Jurist Tan.
"Sampai saat ini kami belum terima infonya, nanti kami cek dahulu," tutur Widodo.
Artikel Terkait
Jurist Tan Hilang? Kejagung Mengaku Tidak Tahu Posisi Eks Stafsus Nadiem Makarim di Luar Negeri
Jurist Tan Ada di Luar Negeri, Kejaksaan Agung Bakal Panggil Lagi Nadiem Makarim
Jurist Tan Ada di Australia? Kejagung Belum Mau Jemput Paksa hingga Dituding Terlalu Sabar
Kejagung Sukses Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kapan Giliran Jurist Tan Dijemput?
Tersangka Kasus Chromebook Jurist Tan Tinggal di Australia
Jurist Tan DPO, Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chomebook dan Pendiri Gojek ini Punya Harta Rp17 M, Tinggal di Australia
MAKI Desak Kejagung Masukkan Jurist Tan ke Red Notice Interpol, Sebut Tersangka Kasus Laptop Chromebook Ada di Autralia
Profil dan Biodata Jurist Tan, Hartanya Naik Rp10 M, Kejagung Selidiki Suaminya yang Diduga Petinggi Google
Rekam Jejak Jurist Tan, Kini Statusnya Buronan, Kejagung: Red Notice!