• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Sukses Periksa 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Kapan Giliran Jurist Tan Dijemput?

Photo Author
- Senin, 30 Juni 2025 | 18:45 WIB
Nadiem Makarim dan mantan staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (menpan)
Nadiem Makarim dan mantan staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (menpan)

KONTEKS.CO.ID - Dalam kasus dugaan korupsi laptop chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Kejaksaan Agung telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi.

"Setidaknya kan sudah lebih dari 40 orang ini yang sudah diminta keterangan, diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025.

Beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik adalah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, beberapa stafnya seperti Fiona Handayani, Ibrahim Arief, serta sejumlah pejabat pembuat komitmen hingga direktorat di lingkungan kementerian.

Baca Juga: HUT Bhayangkara ke 79, 1 Juli 2025: Jangan Lewat Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka dari Pagi hingga Sore

Penyidik juga mulai memeriksa saksi dari pihak vendor atau penyedia barang. Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per Selasa, 20 Mei 2025.

"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya," jelas Harli.

"Lalu tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022,” kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

Baca Juga: Agam Rinjani Apresiasi Rp1,5 M Donasi Rakyat Brasil: Dulu Saya Dibayar Pakai Nutrisari 

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun.

Jurist Tan Kapan Diperiksa?

Kejaksaan Agung mengaku tidak akan melakukan penjemputan paksa terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, kendati keberadaannya diduga sudah berada di luar negeri.

Harli Siregar menjelaskan bahwa pihaknya masih menempuh pendekatan persuasif melalui kuasa hukum Jurist Tan.

“Nah, saat ini informasi dari penyidik bahwa masih terus melakukan langkah-langkah yang soft dengan melakukan pendekatan melalui kuasa hukumnya Karena memang pada waktu yang lalu kan kita menerima berbagai apa namanya Pemberitahuan untuk penundaan menghadiri surat panggilan itu dari kuasa hukum,” katanya.

Baca Juga: Kata Sutradara soal Cate Blanchett dan Spin Off Squid Game Versi Amerika: Itu Terinspirasi Rumor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X