• Sabtu, 18 April 2026

Jurist Tan Tak Bakal Bisa Kabur, Kejagung Mulai Selidiki Status Kewarganegaraan Eks Stafsus Nadiem Makarim

Photo Author
Rat Nugra, Konteks.co.id
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:42 WIB
Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan Kejagung 3 kali. (Foto X/duniapunyacerita)
Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan Kejagung 3 kali. (Foto X/duniapunyacerita)

KONTEKS.CO.ID - Jurist Tan tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung.

Mantan staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang tengah diusut Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Jurist Tan berada di luar negeri.

“Yang diperlukan sebenarnya adalah kehadiran yang bersangkutan secara fisik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta pada Jumat, 20 Juni 2025.

Baca Juga: Menanti Japan Open 2025, Debut Fajar-Fikri Usai Rian Ardianto dan Daniel Marthin Absen

Jurist Tan tidak hadir dalam pemeriksaan pada Selasa, 3 Juni, Rabu, 11 Juni, dan kembali mangkir pada Selasa, 17 Juni. Kuasa hukum Jurist menyampaikan alasan ketidakhadiran berkaitan dengan urusan pribadi dan keluarga.

Dalam surat kepada penyidik, pihak Jurist Tan juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara daring atau agar penyidik mendatangi kediamannya.

Namun, Kejagung tetap berupaya agar pemeriksaan berlangsung di Jakarta. “Kami masih melakukan langkah-langkah persuasif kepada yang bersangkutan supaya mau mengindahkannya (pemanggilan),” ujar dia.

Baca Juga: Ganda Campuran 14 Atlet Vs Eksekutif Bisnis Plus Dmitry Sychev di Turnamen Bulu Tangkis Made in Russia

Status Kewarganegaraan Jurist Tan Dicek

Penyidik mendalami status kewarganegaraan Jurist Tan. Kemudian, penyidik juga tengah mendalami yurisdiksi atau peraturan di negara tempat Jurist berada terkait dengan pemanggilan dan pemeriksaannya.

Harli menyebut jika Jurist Tan masih berstatus WNI, maka ada batas waktu tertentu untuk tinggal di luar negeri tanpa izin resmi. Kejagung belum mengungkap negara yang saat ini ditinggali Jurist Tan.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dan masih melakukan pendalaman serta penghitungan angka kerugian keuangan negara.

Namun, anggaran untuk pengadaan laptop Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X