• Minggu, 21 Desember 2025

Jurist Tan 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Keburu ke Luar Negeri

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 21:11 WIB
Jurist Tan kembali absen dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto X)
Jurist Tan kembali absen dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto X)

KONTEKS.CO.ID - Kasus korupsi pengadaan Chromebook Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek menyeret dua eks stafsus Nadiem Makarim.

Jurist Tan dan Fiona Handayani diduga ikut mengatur spesifikasi dan vendor sejak tahap perencanaan.

Posisi mereka sebagai “orang dekat menteri” disebut dimanfaatkan untuk meloloskan ekosistem tertentu yang kemudian jadi pintu masuk bancakan anggaran.

Baca Juga: Beruntungnya Alyssa dan Al Ghazali, Ada Papa Gaul Richard Daguise, Hartanya Tak Kalah dengan Irwan Mussry

Pemeriksaan Kejagung terhadap keduanya menandai bahwa permainan kotor tak hanya terjadi di level birokrasi, tapi juga di lingkaran dalam kekuasaan.

Meski tanpa jabatan struktural, Jurist dan Fiona diduga jadi aktor penting di balik proyek tergesa-gesa ini, hasilnya laptop murahan berharga fantastis.

Intervensi mereka bukan sekadar saran kebijakan, tapi terindikasi jadi bagian dari skema pengondisian sejak awal. Ini bukan sekadar korupsi teknis, tapi skandal sistemik yang melibatkan kekuasaan informal demi keuntungan kelompok tertentu.

Baca Juga: Cek Harta Irwan Mussry, Sponsor Utama Pernikahan Anak Maia, Al Ghazali: 24 Serah-serahan, Victoria Secret hingga Bvlgari

Jurist Tan 3 Kali Mangkir

Setelah pemeriksaan Kejagung sempat ditunda, Selasa 17 Juni 2025, eks staf khusus Mendikbudristek 2019–2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali absen dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini merupakan kali ketiga Jurist Tan mangkir dari panggilan Kejagung.

Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya. Jurist Tan pertama kali mangkir saat sebelum dicegah ke luar negeri. Pencegahan terhadapnya pun karena Jurist Tan mangkir.

Kemudian, Jurist juga diagendakan diperiksa penyidik pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu. Tapi dia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada hari ini, Selasa 17 Juni 2025. La-lagi Jurist justru tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau, Aceh Vs Sumut, Bima Arya Sebut Kemendagri Punya Bukti: Ada Novum Baru soal Status

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa Jurist Tan melalui penasihat hukumnya menyampaikan surat yang menyatakan tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak hadir, dan ternyata setelah kami konfirmasi ke penyidik bahwa yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X