KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung memanggil eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Jurist Tan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menduga terjadi korupsi terhadap anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp9,9 triliun.
Sebelumnya, Jurist Tan sudah dipanggil oleh penyidik pada Rabu, 11 Juni 2025 tetapi pemeriksaannya ditunda.
Baca Juga: Park Bo Gum Bakal Temui Fans di Jakarta: Cek Jadwal dan Tanggal Penjualan Tiketnya!
"Tentu pemeriksaan juga akan dimulai sejak pagi pukul 09.00 WIB dan hingga kini penyidik masih optimis yang bersangkutan akan hadir karena belum ada pemberitahuan penundaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta pada Senin, 16 Juni 2025.
Harli mengatakan, pemeriksaan besok akan menggali mengenai kewenangan Jurist selaku Stafsus Nadiem. Salah satunya, terkait dengan ada atau tidaknya peran Jurist dalam proses pengadaan Chromebook.
“Stafsus ini kan apakah ini merupakan jabatan yang terstruktur misalnya, baik di dalam kepengurusan proyek atau di institusi,” kata Harli.
Baca Juga: Nyaris, Air India Balik Lagi ke Bandara Hong Kong, Pilot Boeing 787 Duga Ada Kerusakan Teknis
Selain ada tidaknya posisi stafsus dalam proyek pengadaan yang dilakukan kementerian, penyidik juga akan mendalami peran stafsus dalam memberikan kajian atau masukan yang digunakan sebagai dasar pengadaan dilakukan.
"Dari kajian teknis itu diarahkan pada penggunaan sistem Windows, ternyata akhirnya kan harus dengan menggunakan sistem operasi Chromebook. Nah peran stafsus itu seperti apa di situ, itu yang akan digali,” lanjut Harli.
Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga: Vonis Penjara Seumur Hidup Plus Dipecat dari TNI AL untuk Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.***
Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
Artikel Terkait
Alasan Nadiem Makarim Pilih Laptop Chromebook dan TIK Senilai Rp9,9 T: Harganya Jauh Lebih Rendah
Nadiem Makarim Usul Kepala Sekolah Penerima Laptop Chromebook Diperiksa, Kejagung Masih Pikir-Pikir
Ibrahim Arief Bantah Jadi Stafsus Nadiem Makarim Meskipun Terseret Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Pengakuan Ibrahim Arief soal Laptop Chromebook ke Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
Beda Laptop Chromebook dengan Windows, Demi Digitalisasi Harga Terbang Tak Masuk Akal