• Senin, 22 Desember 2025

Vonis Penjara Seumur Hidup Plus Dipecat dari TNI AL untuk Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 19:18 WIB
Ilustrasi pembunuhan  jurnalis Juwita. (Freepik)
Ilustrasi pembunuhan jurnalis Juwita. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Terdakwa Kelasi Satu Jumran divonis penjara seumur hidup karena terbukti membunuh jurnalis Juwita.

Keputusan dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Senin, 16 Juni 2025.

“Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah.

Baca Juga: Laptop Touchscreen Termurah 2025, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa

"Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Ruang Sidang Antasari.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer TNI AL, berlaku sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Hakim juga memerintahkan agar barang-barang milik korban dikembalikan kepada keluarga.

Baca Juga: Nyaris, Air India Balik Lagi ke Bandara Hong Kong, Pilot Boeing 787 Duga Ada Kerusakan Teknis

Sementara sebagian barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir bersama penasihat hukumnya.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari, terhitung sejak Selasa 17 Juni 2025, untuk menyampaikan keputusan banding atau menerima putusan.

Baca Juga: Harga Tiket Konser Mariah Carey, Rp1,3 Juta hingga Rp7 Juta, Terbatas untuk 8 Ribu Penonton

Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan menerima putusan.

Karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni pidana penjara seumur hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X