• Senin, 22 Desember 2025

Jurist Tan 3 Kali Mangkir Pemeriksaan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook: Keburu ke Luar Negeri

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 21:11 WIB
Jurist Tan kembali absen dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto X)
Jurist Tan kembali absen dari pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). (foto X)

Jurist Tan Diduga Ada di Luar Negeri

Dalam suratnya itu, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan mengaku masih memiliki urusan pribadi. Dalam kesempatan itu, Harli pun mengungkapkan bahwa ternyata Jurist Tan juga pernah mengajukan agar diperiksa secara daring.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau, Aceh Vs Sumut, Bima Arya Sebut Kemendagri Punya Bukti: Ada Novum Baru soal Status

Akan tetapi, penyidik Kejagung tidak dapat memenuhi permintaan itu lantaran Jurist harus diperiksa secara langsung.

Harli pun menyayangkan Jurist Tan tak bisa hadir pada pemanggilan kali ini. Padahal, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan permintaan dari pihak Jurist Tan.

"Sehingga, hingga hari ini yang bersangkutan belum [hadir], padahal kita sudah mengagendakan sesuai dengan surat yang telah dilayangkan oleh kuasanya beberapa waktu yang lalu untuk diperiksa hari ini," ungkap Harli.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa Jurist Tan dalam suratnya juga meminta penyidik mempertimbangkan melakukan pemeriksaan secara online dan atau penyidik yang memeriksa di lokasinya berada. Diduga, dia sedang tidak berada di Indonesia.

Baca Juga: Sengketa 4 Pulau, Aceh Vs Sumut, Bima Arya Sebut Kemendagri Punya Bukti: Ada Novum Baru soal Status

Untuk pengajuan itu, Harli menyebut bahwa tim penyidik masih mendiskusikannya.

"Saat ini penyidik sedang berdiskusi, menganalisis terhadap situasi ini, dan kami tadi terkonfirmasi oleh penyidik bahwa tentu nanti bagaimana hasilnya dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh penyidik akan kami sampaikan seperti apa, apakah akan melakukan pemanggilan ulang atau tindakan seperti apa," ujar Harli.

"Karena sepertinya kan yang bersangkutan kalau tidak salah tidak berada di Indonesia," katanya.

"Sehingga yang membutuhkan karena perbedaan yurisdiksi, perbedaan daerah, wilayah, negara maka tentu membutuhkan terapi yang ini sekarang sedang dibicarakan oleh penyidik, didiskusikan seperti apa yang akan dilakukan," sambungnya.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Mulai Direktur Keuangan hingga Pemasaran Regional

Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Jurist Tan. Terkait dengan hal ini, Harli menekankan juga akan berkoordinasi dengan penyidik.

"Ini yang sedang dipertimbangkan bahwa dan penyidik juga sudah meminta dan dilakukan pencegahan kan. Nanti seperti apa? Apakah ada batas waktu di sana? soal izin tinggal dan sebagainya nanti akan kita tetap koordinasikan kepada penyidik," pungkasnya.

Belum ada keterangan dari Jurist Tan mengenai pemanggilan Kejagung maupun terkait kasus yang sedang diusut tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X