KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 7 saksi dugaan tindak pidana korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 sampai 2023.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi Pertamina mencapai Rp193,7 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Senin, 16 Juni 2025.
“JAM Pidsus memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero),” kata Harli.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Yoki Firnandi,” ujar dia.
Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait dugaan korupsi di PT Pertamina periode 2018-2023.
Mereka yang diperiksa adalah, JRN selaku Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina (Persero), MK selaku Direktur Pemasaran Ritel dan Direktur PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan ZAS selaku Manager Product Operation.
Selanjutnya, AS selaku Direktur Keuangan, HAS selaku VP Crude Operation tahun 2023, AS selaku Manager Operation Support dan KMS selaku VP Strategic Planning & BD Shipping.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka perkara tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.***
Artikel Terkait
KPK Ungkap Sudah Lakukan Kajian Potensi Korupsi Tambang di Raja Ampat
KPK dan Kejagung Didesak Segera Usut Dugaan Korupsi di PT Pupuk Indonesia Rp8,3 T
Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT ASDP Diserahkan KPK ke Jaksa Penuntut Umum: Lengkap, Sudah P21
Besok, Jurist Tan Wajib Hadir Pemeriksaan Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemedikbudristek
KPK: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos