KONTEKS.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa lembaganya melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah lebih dahulu melakukan kajian potensi korupsi sektor pertambangan di Raja Ampat, bahkan sebelum isu tambang nikel di kawasan itu menjadi sorotan nasional.
Hal ini disampaikan Setyo kepada awak media di Gedung C1 KPK, Jakarta, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari pendekatan pencegahan korupsi yang selama ini dilakukan KPK.
Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Konektivitas UMKM dengan Industri Besar Melalui Skema Holding
"Ya sebenarnya kami sudah melakukan kajian. Jadi dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi sudah ada melakukan semacam kegiatan di sana (Raja Ampat)," ujar Setyo.
Meski begitu, ia menyebut bahwa indikasi kuat korupsi masih dalam tahap telaah lebih lanjut dan belum masuk dalam proses penindakan.
"Apakah kajian tersebut memang ada indikasi korupsi? Tentu itu masih menjadi sebuah telaah dan nanti ada proses yang harus dilewati," jelasnya.
Baca Juga: Pengakuan Ibrahim Arief soal Laptop Chromebook ke Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
Kajian Belum Rampung, Permasalahan Sudah Muncul
Setyo mengatakan kajian itu sejatinya sedang dalam proses untuk disampaikan ke kementerian/lembaga teknis terkait, terutama untuk memitigasi potensi kerawanan korupsi di sektor tambang.
Namun, belum sempat selesai, isu pelanggaran lingkungan dan pencabutan izin tambang lebih dulu mencuat.
"Kajian itu ya memang dalam proses dan nanti akan diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi, tapi kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana," katanya.
Baca Juga: Ngaku Kantongi Dukungan Jadi Ketum PSI, Jokowi: Belum Cukup, Masih Dihitung dengan Benar
Empat Izin Tambang Dicabut, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Geopark
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri ke Istana untuk membahas dampak penambangan terhadap lingkungan di Raja Ampat.
Hasilnya, pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan:
Artikel Terkait
KKP Jelaskan Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil di Raja Ampat, Singgung Izin di Kemenhut
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?
PT Gag Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat
Tiga Sikap Komnas HAM Soal Tambang Nikel di Raja Ampat