• Senin, 22 Desember 2025

KPK Ungkap Sudah Lakukan Kajian Potensi Korupsi Tambang di Raja Ampat

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 19:43 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan keterangan mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Nurham

Keempat tambang tersebut dinyatakan berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, sebuah wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan wisata dan konservasi dunia.

Izin-izin itu diketahui dikeluarkan sebelum status geopark diberlakukan.

"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa, 10 Juni 2025, usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Baca Juga: Kotak Hitam Ditemukan, Investigasi Jatuhnya Air India di Ahmedabad Mulai Terkuak

Tambang Milik Anak Usaha BUMN Tak Dicabut

Sementara itu, pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk (BUMN).

Hal ini menimbulkan perhatian publik, meskipun pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi teknis dan lingkungan yang mendalam.

Pemerintah juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyatakan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan yang izinnya telah dicabut.

Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp1,78 Juta per Gram, Ketegangan Iran-Israel Jadi Pemicu Utama

KPK menegaskan komitmennya dalam terus memantau aktivitas pertambangan yang berpotensi rawan korupsi, khususnya di wilayah-wilayah dengan status perlindungan khusus seperti Raja Ampat.

Kajian yang telah dilakukan akan tetap menjadi bahan rekomendasi untuk mendorong tata kelola tambang yang lebih akuntabel.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X