- PT Anugerah Surya Pratama
- PT Kawei Sejahtera Mining
- PT Mulia Raymond Perkasa
- PT Nurham
Keempat tambang tersebut dinyatakan berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat, sebuah wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan wisata dan konservasi dunia.
Izin-izin itu diketahui dikeluarkan sebelum status geopark diberlakukan.
"Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa, 10 Juni 2025, usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Baca Juga: Kotak Hitam Ditemukan, Investigasi Jatuhnya Air India di Ahmedabad Mulai Terkuak
Tambang Milik Anak Usaha BUMN Tak Dicabut
Sementara itu, pemerintah tidak mencabut izin kontrak karya PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT Antam Tbk (BUMN).
Hal ini menimbulkan perhatian publik, meskipun pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi teknis dan lingkungan yang mendalam.
Pemerintah juga melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menyatakan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan yang izinnya telah dicabut.
Baca Juga: Harga Emas Tembus Rp1,78 Juta per Gram, Ketegangan Iran-Israel Jadi Pemicu Utama
KPK menegaskan komitmennya dalam terus memantau aktivitas pertambangan yang berpotensi rawan korupsi, khususnya di wilayah-wilayah dengan status perlindungan khusus seperti Raja Ampat.
Kajian yang telah dilakukan akan tetap menjadi bahan rekomendasi untuk mendorong tata kelola tambang yang lebih akuntabel.***
Artikel Terkait
KKP Jelaskan Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil di Raja Ampat, Singgung Izin di Kemenhut
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?
PT Gag Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat
Tiga Sikap Komnas HAM Soal Tambang Nikel di Raja Ampat