KONTEKS.CO.ID - Komnas HAM menyampaikan sikap terkait tambang nikel di pulau-pulau kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo mengatakan, ada tiga poin terkait sikap soal tambang tersebut.
"Pertama, perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dijamin pasal 28 H ayat 1 UUD 1945 dan pasal 9 UU 39 tahun 1999 tentang HAM," kata Prabianto kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, pada Jumat 13 Juni 2025.
Baca Juga: Egianus Kogoya dan KKB Diduga Danai Aksi Teror lewat Bisnis Ganja
Kedua, 6 pulau di Raja Ampat masuk dalam kategori pulau-pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang hukum laut atau disebut dengan UNCLOS tahun 1981 dan UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ketiga, pencabutan IUP oleh Kemen ESDM terhadap 4 perusahaan merupakan langkah maju untuk menghentikan perusakan lingkungan hidup.
"Namun, tindakan ini harus diikuti langkah konkret untuk pemulihan hak warga masyarakat setempat termasuk reklamasi dan restorasi lingkungan hidup di areal bekas tambang," katanya.
Baca Juga: Kapal Nikel Berinisial JKW, Jokowi: Alhamdulillah Kalau Punya Kapal
Menurut Prabianto, pihaknya telah membentuk tim yang akan melakukan pemantauan dengan meninjau lokasi langsung tambang.
Kemudian, memanggil para pihak terkait penegakan HAM di Kabupaten Raja Ampat.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga: Kemendagri Akan Kaji Ulang Keputusan 4 Pulau yang Jadi Sengketa Aceh dan Sumut
"Presiden meminta agar keputusan ini segera disampaikan kepada publik. Kita semua diminta untuk waspada terhadap informasi, tapi juga terhadap realitas di lapangan. Jangan sampai kita terlambat," ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa, 10 Juni 2025.
Artikel Terkait
Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Rieke Diah Pitaloka: Perjuangan Belum Selesai!
KKP Jelaskan Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil di Raja Ampat, Singgung Izin di Kemenhut
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?
PT Gag Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat