• Senin, 22 Desember 2025

Tiga Sikap Komnas HAM Soal Tambang Nikel di Raja Ampat

Photo Author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 15:42 WIB
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, sampaikan tiga sikap  (Foto: X.com/@pendakilawas)
Komnas HAM soal tambang nikel di Raja Ampat, sampaikan tiga sikap (Foto: X.com/@pendakilawas)

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, pencabutan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak Januari 2025.

"Ini bukan keputusan yang mendadak. Kami bekerja berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2024 tentang Satgas Penataan dan Penertiban Pertambangan dan Lahan. Pemerintah aktif menindaklanjuti setiap polemik di masyarakat, termasuk yang bergulir di media sosial," terang Bahlil.

Baca Juga: Dicari Presiden Prabowo Soal Giant Sea Wall, Pramono Anung Disebut Siap Jalankan Perintah

Langkah cepat dilakukan. Pada Rabu 4 Juni 2025, pemerintah membahas perkembangan kasus ini secara mendalam.

Besoknya, Kamis 5 Juni 2025, IUP-IUP tersebut langsung dibekukan sementara. Dari lima IUP yang terdaftar, hanya satu yang aktif memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yakni PT Gag Nikel.

“Yang lainnya belum punya RKAB tahun ini. Artinya secara administratif, mereka belum bisa beroperasi. Tapi kami tetap anggap perlu untuk ditinjau langsung,” lanjut Bahlil.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X