Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, pencabutan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak Januari 2025.
"Ini bukan keputusan yang mendadak. Kami bekerja berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2024 tentang Satgas Penataan dan Penertiban Pertambangan dan Lahan. Pemerintah aktif menindaklanjuti setiap polemik di masyarakat, termasuk yang bergulir di media sosial," terang Bahlil.
Baca Juga: Dicari Presiden Prabowo Soal Giant Sea Wall, Pramono Anung Disebut Siap Jalankan Perintah
Langkah cepat dilakukan. Pada Rabu 4 Juni 2025, pemerintah membahas perkembangan kasus ini secara mendalam.
Besoknya, Kamis 5 Juni 2025, IUP-IUP tersebut langsung dibekukan sementara. Dari lima IUP yang terdaftar, hanya satu yang aktif memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yakni PT Gag Nikel.
“Yang lainnya belum punya RKAB tahun ini. Artinya secara administratif, mereka belum bisa beroperasi. Tapi kami tetap anggap perlu untuk ditinjau langsung,” lanjut Bahlil.***
Artikel Terkait
Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Rieke Diah Pitaloka: Perjuangan Belum Selesai!
KKP Jelaskan Bahaya Tambang Nikel di Pulau Kecil di Raja Ampat, Singgung Izin di Kemenhut
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?
PT Gag Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Institut USBA Desak Pemerintah Cabut IUP PT Gag Nikel dan Audit Kerusakan Lingkungan Raja Ampat