KONTEKS.CO.ID - Pemerintah menuai kritik tajam atas keputusannya mempertahankan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat.
Meski, pemerintah telah mencabut empat izin tambang nikel lainnya di wilayah yang sama.
Keputusan ini dianggap melanggar berbagai regulasi nasional dan memperlihatkan inkonsistensi dalam penegakan hukum terkait perlindungan lingkungan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tambang di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat dilarang keras.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca Juga: Menteri Bahlil Klaim Operasi Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tergolong Baik
Pasal 23 ayat (2) dengan tegas menyatakan pemanfaatan pulau kecil hanya diperbolehkan untuk konservasi, pariwisata, dan kegiatan berkelanjutan lainnya, bukan pertambangan.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 menguatkan pelarangan tersebut dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kawasan pesisir dan pulau kecil sebagai bagian dari hak lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berdalih PT Gag Nikel tetap boleh beroperasi karena dianggap memenuhi syarat teknis.
Itu karena memiliki dokumen Amdal yang sah, serta beroperasi di luar kawasan Geopark Raja Ampat.
Ia juga menyatakan sebagian lahan telah direklamasi, dan lokasi tambang berada 42 kilometer dari Piaynemo.
Klaim ini dianggap tak cukup oleh berbagai pihak.
Baca Juga: Izinnya Lolos dari Pembredelan Bahlil, PT Gag Nikel Punya Siapa?
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
Artikel Terkait
Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Rieke Diah Pitaloka: Perjuangan Belum Selesai!
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?