• Sabtu, 18 April 2026

Menteri Bahlil Klaim Operasi Tambang Nikel PT GAG di Raja Ampat Tergolong Baik

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 10 Juni 2025 | 19:36 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia soal izin tambang nikel PT GAG di Raja Ampat (Dok. Sekretariat Presiden)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia soal izin tambang nikel PT GAG di Raja Ampat (Dok. Sekretariat Presiden)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di Raja Ampat tidak dicabut Presiden Prabowo Subianto.

Pihaknya, kata Bahlil, telah mengecek foto-foto dan terjun langsung ke lokasi tambang PT Gag Nikel.

Hasilnya, penilaian terhadap operasi tambang itu tergolong baik.

Baca Juga: Peran Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

"Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," kata Bahlil di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil menyebut, operasi tambang PT Gag Nikel telah sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Di sisi lain, dia mengklaim pihaknya mengawasi operasi tambang tersebut.

Baca Juga: KPK Lelang iPhone 13 Pro Max Mulai Rp8 Jutaan, Ada Ponsel Layar Lipat Juga

"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Prabowo telah mencabut IUP 4 dari 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Pencabutan dilakukan sang Presiden setelah viral pencemaran lingkungan di Raja Ampat.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Baca Juga: Mensesneg Pastikan Prabowo Gunakan Dana Pribadi untuk Pembelian Jam Tangan Rolex Pemain Timnas

Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X