• Minggu, 21 Desember 2025

Merespons Tekanan Publik, Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Rusak Lingkungan

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 13:16 WIB
Kawasan Raja Ampat (unsplash.com)
Kawasan Raja Ampat (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas. Dalam rapat terbatas yang dipimpinnya di Istana, pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Keputusan ini menandai titik balik dalam tarik-ulur panjang antara kepentingan ekonomi dan upaya penyelamatan kawasan konservasi laut paling kaya di dunia.

"Presiden meminta agar keputusan ini segera disampaikan kepada publik. Kita semua diminta untuk waspada terhadap informasi, tapi juga terhadap realitas di lapangan. Jangan sampai kita terlambat," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Selasa, 10 Juni 2025.

Pernyataan itu datang di tengah gelombang kritik dari masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan yang menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah yang semestinya dilindungi yaitu Raja Ampat.

Baca Juga: Vietnam Ekspor Batch Pertama Vaksin Demam Babi Afrika ke Indonesia, Total 120 Ribu Dosis

Dari Polemik ke Pencabutan

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, pencabutan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah dimulai sejak Januari 2025.

"Ini bukan keputusan yang mendadak. Kami bekerja berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2024 tentang Satgas Penataan dan Penertiban Pertambangan dan Lahan. Pemerintah aktif menindaklanjuti setiap polemik di masyarakat, termasuk yang bergulir di media sosial," terang Bahlil.

Langkah cepat dilakukan. Pada Rabu 4 Juni 2025, pemerintah membahas perkembangan kasus ini secara mendalam.

Besoknya, Kamis 5 Juni 2025, IUP-IUP tersebut langsung dibekukan sementara. Dari lima IUP yang terdaftar, hanya satu yang aktif memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yakni PT Gag Nikel.

“Yang lainnya belum punya RKAB tahun ini. Artinya secara administratif, mereka belum bisa beroperasi. Tapi kami tetap anggap perlu untuk ditinjau langsung,” lanjut Bahlil.

Baca Juga: Impor Belerang Indonesia Meningkat Drastis, Dorong Industri Nikel

Di Balik Perjalanan ke Pulau Gag

Pada Jumat, 6 Juni 2025, tim gabungan dari kementerian, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat langsung terjun ke lapangan. Mereka meninjau langsung lokasi pertambangan di Pulau Gag dan pulau-pulau lain di kawasan konservasi laut Raja Ampat.

Investigasi ini dilakukan di bawah tekanan opini publik, terutama setelah muncul laporan investigatif yang menyebut adanya pembukaan lahan dan dampak ekosistem di sekitar zona konservasi.

Dari udara, terlihat jejak eksploitasi yang menebar kekhawatiran seperti bukaan lahan pada pulau kecil, sedimentasi di perairan dangkal, hingga potensi kontaminasi dari limbah tambang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X