• Minggu, 21 Desember 2025

Merespons Tekanan Publik, Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Rusak Lingkungan

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 13:16 WIB
Kawasan Raja Ampat (unsplash.com)
Kawasan Raja Ampat (unsplash.com)

PT Gag Nikel, satu-satunya perusahaan yang masih aktif di kawasan itu, kini berada dalam sorotan utama.

Meskipun memiliki legalitas RKAB, kehadirannya menimbulkan tanda tanya besar apakah kegiatan pertambangan dapat benar-benar berjalan sejalan dengan prinsip konservasi laut?

Apalagi, Pulau Gag adalah bagian dari Cagar Alam dan perairan sekitarnya merupakan zona penyangga Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat.

Di masa lalu, kawasan ini masuk dalam rencana UNESCO untuk dijadikan World Heritage Site karena kekayaan biodiversitasnya yang tidak tertandingi.

Baca Juga: Viral Bocah Yatim Piatu dari Brebes Bersepeda Ingin Temui KDM, Modal Alamat Dedi Mulyadi

Antara Politik, Ekonomi, dan Lingkungan

Keputusan pencabutan izin tambang ini juga bisa dibaca sebagai manuver politik Presiden Prabowo di tengah tekanan global soal krisis iklim.

Pemerintah sebelumnya sempat dikritik atas keterlambatan bertindak, terutama dalam menyelaraskan pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia dengan agenda konservasi.

Namun kini, dengan mencabut empat IUP dan mempertimbangkan ulang operasi PT Gag Nikel, Prabowo mengirimkan sinyal kuat bahwa investasi harus tunduk pada prinsip keberlanjutan.

"Pencabutan ini bukan hanya soal perizinan, ini soal warisan ekologis kita. Raja Ampat bukan hanya milik Papua, bukan hanya milik Indonesia. Ini milik dunia," kata Iqbal Lubis, aktivis lingkungan dari Koalisi Save Raja Ampat.

Pemerintah berjanji akan menata ulang tata kelola tambang di kawasan-kawasan sensitif ekologis. Namun tantangannya tidak kecil. Konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah, tekanan dari pemilik modal, serta keterbatasan kapasitas pengawasan di lapangan masih menjadi batu sandungan nyata.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan mengevaluasi RKAB PT Gag Nikel secara ketat, sambil mengkaji kembali status seluruh pulau kecil yang masuk dalam kawasan ekosistem penting. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X