"Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB," ujar Bahlil.
Bahlil menyatakan, langkah pencabutan izin tambang terhadap 4 dari 5 perusahaan di Raja Ampat itu merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional.
Dia menilai, hal itu sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.
"Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Merespons Tekanan Publik, Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Rusak Lingkungan
Alasan Izin Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Tidak Dicabut
PT GAG Jelaskan soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Sayangkan Informasi Rusak Pulau
Bahlil Sebut Nama Pejabat yang Memberikan Izin Tambang di Raja Ampat
Satu Lolos, Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat, Perusahaan Mana Saja?