KONTEKS.CO.ID - Pertambangan nikel di Raja Ampat menimbulkan polemik belakangan ini.
Akhirnya Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Hal itu diutarakan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa, 10 Juni 2025.
Dia mengatakan pencabutan dilakukan atas berbagai pertimbangan dan persetujuan Prabowo.
"Kemarin Presiden memimpin ratas bahas IUP di Raja Ampat ini," jelas Prasetyo Hadi.
"Atas persetujuan presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya.
Baca Juga: Bocoran Squid Game 3, Dijamin Bisa Obati Kekecewaan Penonton atas Season 2 yang Penuh Kritik
5 Perusahaan dapat Izin Pengerukan Tambang Nikel Raja Ampat
Kementerian ESDM mencatat ada 5 perusahaan yang mendapat izin melakukan pengerukan untuk tambang di sekitar wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu
- PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak 2017
- PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak 2013.
Baca Juga: Harta Deddy Corbuzier dan Raffi Ahmad Tembus Rp1 T, Berapa Kekayaan Raline Shah dan Yovie Widianto
3 perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu
1. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada 2013
Artikel Terkait
Bahlil Ungkap 5 Perusahaan Tambang 'Ngeduk' Nikel di Raja Ampat, 2 Perusahaan Tak Jelas Pemiliknya
Prabowo Gelar Rapat Terbatas, Bakal Setop Tambang Nikel di Raja Ampat
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang
Merespons Tekanan Publik, Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Rusak Lingkungan
Alasan Izin Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Tidak Dicabut
PT GAG Jelaskan soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Sayangkan Informasi Rusak Pulau