• Senin, 22 Desember 2025

Satu Lolos, Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat, Perusahaan Mana Saja?

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:48 WIB
Prabowo cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.  (Instagram @prabowo)
Prabowo cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat. (Instagram @prabowo)

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013

3. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.

Baca Juga: Sabar-Reza Raup Nyaris Rp1 M, Cuan Berlimpah untuk Wakil Indonesia di Indonesia Open 2025, Ini Rincian Hadiahnya

Bupati Raja Ampat Murka

Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi.

Ia mengeluh tidak bisa berbuat banyak terkait masalah itu.

Pasalnya kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Jalan CFN di Jakarta, Apa Beda Car Free Night dengan CFD alias Car Free Day?

"Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas," ujar Orideko di Sorong.

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat,

Temuan itu didapat selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.

Baca Juga: Jadwal dan Daftar Jalan CFN di Jakarta, Apa Beda Car Free Night dengan CFD alias Car Free Day?

Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X