2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada 2013
3. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada 2025.
Bupati Raja Ampat Murka
Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyebut penambangan menimbulkan pencemaran lingkungan.
Padahal, 97 persen wilayah Raja Ampat merupakan daerah konservasi.
Ia mengeluh tidak bisa berbuat banyak terkait masalah itu.
Pasalnya kewenangan penerbitan dan pencabutan izin berada di pemerintah pusat.
Baca Juga: Jadwal dan Daftar Jalan CFN di Jakarta, Apa Beda Car Free Night dengan CFD alias Car Free Day?
"Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas," ujar Orideko di Sorong.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun menemukan pelanggaran serius terhadap empat kegiatan pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat,
Temuan itu didapat selama proses pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH)/BPH) pada tanggal 26 hingga 31 Mei 2025.
Baca Juga: Jadwal dan Daftar Jalan CFN di Jakarta, Apa Beda Car Free Night dengan CFD alias Car Free Day?
Adapun empat perusahaan tambang nikel yang menjadi objek pengawasan KLH antara lain
Artikel Terkait
Bahlil Ungkap 5 Perusahaan Tambang 'Ngeduk' Nikel di Raja Ampat, 2 Perusahaan Tak Jelas Pemiliknya
Prabowo Gelar Rapat Terbatas, Bakal Setop Tambang Nikel di Raja Ampat
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Presiden Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang
Merespons Tekanan Publik, Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Rusak Lingkungan
Alasan Izin Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Tidak Dicabut
PT GAG Jelaskan soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Sayangkan Informasi Rusak Pulau