Dia menilai pencabutan sebagian izin tidak menyelesaikan persoalan.
“Jika pemerintah serius ingin melindungi Raja Ampat, seluruh tambang harus dihentikan, termasuk PT Gag Nikel,” ujarnya.
Lembaga internasional seperti Forest Peoples Programme juga memberi penilaian.
Keberlanjutan operasi tambang di pulau kecil seperti Pulau Gag disebut bertentangan dengan komitmen Indonesia terhadap Deklarasi PBB.
Terutama tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) dan Perjanjian Paris terkait perubahan iklim.
Baca Juga: PT GAG Jelaskan soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Sayangkan Informasi Rusak Pulau
"Memperbolehkan bahkan satu saja perusahaan tambang beroperasi di Raja Ampat bertentangan dengan komitmen Indonesia di bawah UNDRIP dan Perjanjian Paris," ucap Dr. Marcus Colchester dari Forest Peoples Programme, Inggris.
Di tengah meningkatnya tekanan publik, banyak yang mempertanyakan apakah pemerintah berani menegakkan hukum secara menyeluruh atau justru terus membiarkan pelanggaran yang dibalut dengan kepentingan bisnis negara.
Artikel Terkait
Prabowo Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat, Rieke Diah Pitaloka: Perjuangan Belum Selesai!
Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana Kasus Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Siapa Jadi Tersangka?