• Minggu, 21 Desember 2025

Izinnya Lolos dari Pembredelan Bahlil, PT Gag Nikel Punya Siapa?

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:20 WIB
PT Gag Nikel masih boleh beroperasi (Foto: gagnikel.com)
PT Gag Nikel masih boleh beroperasi (Foto: gagnikel.com)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar regulasi lingkungan dan beroperasi di kawasan geopark yang dilindungi.

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

Baca Juga: Alarm Kebakaran Picu Kepanikan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi, Ternyata Karena Rokok

  • PT Anugerah Surya Pratama, berlokasi di Pulau Manuran, dengan area konsesi seluas 1.173 hektare.

  • PT Nurham, beroperasi di kawasan Yesner Waigeo, dengan izin seluas 3.000 hektare.

  • PT Mulia Raymond Perkasa, berada di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun, mencakup area 2.193 hektare.

  • PT Kawei Sejahtera Mining, beroperasi di Pulau Kawe dengan luas wilayah tambang mencapai 5.922 hektare.

Dari lima perusahaan yang awalnya mendapat izin, kini hanya PT Gag Nikel yang masih diperbolehkan beroperasi di wilayah tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan, izin keempat perusahaan tersebut diterbitkan antara tahun 2004 hingga 2006. Yakni pada masa ketika wewenang pemberian IUP masih berada di tangan pemerintah daerah sesuai regulasi saat itu.

Baca Juga: Golkar: Tak Etis Menyerang Bahlil Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Hanya Korban Kelalaian Pihak Lain

Bahlil juga menegaskan, kabar yang mengaitkan nama Presiden Joko Widodo maupun istri, Iriana, dengan pemberian izin tambang di Raja Ampat tidak berdasar.

Isu tersebut mencuat di media sosial menyusul viralnya kapal pengangkut nikel yang dinamai "JKW Mahakam" dan "Demi Iriana".

Ia menyatakan bahwa nama-nama tersebut tidak memiliki hubungan apa pun dengan Jokowi ataupun keluarganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X