• Senin, 22 Desember 2025

Izinnya Lolos dari Pembredelan Bahlil, PT Gag Nikel Punya Siapa?

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:20 WIB
PT Gag Nikel masih boleh beroperasi (Foto: gagnikel.com)
PT Gag Nikel masih boleh beroperasi (Foto: gagnikel.com)

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025 Mudah dan Praktis, Cukup di Rumah saja!

Terkait PT Gag Nikel, Bahlil menjelaskan bahwa perusahaan ini telah memiliki kontrak karya sejak era Orde Baru dan bukan merupakan entitas baru yang muncul belakangan.

"PT Gag Nikel itu punya kontrak karya sejak 1972. Jadi tidak ada hubungannya dengan Presiden Jokowi atau Ibu Iriana," ujarnya.

Baca Juga: Bakal Ada The Haunted Palace Season 2? Bagaimana Nasib Pernikahan Yeo Ri dan Para Arwah yang Tertahan di Bumi?

Mengenal PT Gag Nikel

Menurut informasi dari situs resmi perusahaan, PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII dengan Nomor B53/Pres/I/1998 yang ditandatangani pada 19 Januari 1998 oleh Presiden RI saat itu.

Kantor pusat perusahaan ini berada di Gedung Antam Office Building Tower B, Jakarta Selatan.

PT Gag punya siapa terjawab di sini. Awalnya, kepemilikan mayoritas saham di PT Gag Nikel dipegang oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. sebesar 75%, dan sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Baca Juga: Istana Menjawab Isu Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prasetyo: Pemerintah Lagi Banyak Masalah!

Namun sejak tahun 2008, Antam mengambil alih seluruh kepemilikan saham Asia Pacific Nickel, menjadikan PT Gag Nikel sebagai anak usaha yang sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.

Sebagai bagian dari Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Antam Tbk merupakan perusahaan tambang nasional yang memiliki kegiatan terintegrasi mulai dari eksplorasi hingga pemasaran berbagai komoditas mineral, termasuk nikel, emas, perak, bauksit, dan batubara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X