• Minggu, 21 Desember 2025

Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025 Mudah dan Praktis, Cukup di Rumah saja!

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 16:00 WIB
Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025, Mudah dan Praktis! (Pixabay/Anna)
Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025, Mudah dan Praktis! (Pixabay/Anna)

KONTEKS.CO.ID - Di era digital seperti saat ini, segala sesuatu menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal mengecek pajak kendaraan.

Jika dulu Anda harus datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, kini proses tersebut bisa dilakukan secara online.

Artikel ini akan membahas cara cek pajak kendaraan online 2025 dengan langkah-langkah yang praktis.

Baca Juga: Potensi Merger Grab dan GoTo Memicu Kekhawatiran Terjadinya Monopoli

Mengapa Perlu Mengecek Pajak Kendaraan?

Mengecek pajak kendaraan secara rutin sangat penting agar Anda:

  • Tidak terlambat membayar pajak dan terhindar dari denda.

  • Mengetahui estimasi biaya yang harus disiapkan.

  • Memastikan data kendaraan sesuai dengan yang terdaftar.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025

Ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online, antara lain melalui:

Baca Juga: Alasan Izin Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Tidak Dicabut

1. Website Resmi e-Samsat

Hampir semua provinsi di Indonesia kini memiliki layanan e-Samsat. Berikut langkah umumnya:

  1. Kunjungi situs e-Samsat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Contoh:

            Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X