KONTEKS.CO.ID - Di era digital seperti saat ini, segala sesuatu menjadi lebih mudah, termasuk dalam hal mengecek pajak kendaraan.
Jika dulu Anda harus datang langsung ke kantor Samsat untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, kini proses tersebut bisa dilakukan secara online.
Artikel ini akan membahas cara cek pajak kendaraan online 2025 dengan langkah-langkah yang praktis.
Baca Juga: Potensi Merger Grab dan GoTo Memicu Kekhawatiran Terjadinya Monopoli
Mengapa Perlu Mengecek Pajak Kendaraan?
Mengecek pajak kendaraan secara rutin sangat penting agar Anda:
-
Tidak terlambat membayar pajak dan terhindar dari denda.
-
Mengetahui estimasi biaya yang harus disiapkan.
-
Memastikan data kendaraan sesuai dengan yang terdaftar.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online 2025
Ada beberapa cara yang dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online, antara lain melalui:
Baca Juga: Alasan Izin Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Tidak Dicabut
1. Website Resmi e-Samsat
Hampir semua provinsi di Indonesia kini memiliki layanan e-Samsat. Berikut langkah umumnya:
-
Kunjungi situs e-Samsat sesuai dengan domisili kendaraan Anda. Contoh:
Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
-
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
-
Jawa Tengah: https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Terkini
TAM Recall Puluhan Ribu Mobil Mewah Toyota dan Lexus di Indonesia, Berikut Daftar 25 Model Terdampak dan Duduk Masalahnya
Jumat, 19 Desember 2025 | 23:16 WIB Diam-Diam Raksasa Otomotif Jepang Bangun Yamaha R2, Pengajuan Merek Dagang Jadi Bukti!
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:53 WIB China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB Yamaha M1 Milik Fabio Quartararo dan Alex Rins Bakal Dikenalkan di Jakarta: Pertaruhan Mesin V4 di MotoGP 2026!
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:42 WIB Denza Konfirmasi Hadirkan SUV B8 Penantang Toyota Land Cruiser 300, Serba-Lebih Besar!
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:28 WIB Ditinggal Yamaha, Honda Justru Hidupkan Lagi Mesin V4 Legendarisnya: Superbike Baru?
Selasa, 16 Desember 2025 | 23:55 WIB Harga Mobil Listrik di Tahun 2026 Dipastikan Naik, Ini Biang Kerok yang Bikin Tambah Mahal
Senin, 15 Desember 2025 | 15:10 WIB Sebelum Libur Nataru, 9 Bagian Mobil Ini Wajib Jalani Pemeriksaan Sebelum Digeber ke Luar Kota
Senin, 15 Desember 2025 | 14:17 WIB Geely EX5 Tawarkan Sistem Kemudi ‘Aneh’ tapi Canggih di China
Minggu, 14 Desember 2025 | 23:39 WIB Toyota dan Honda Merosot, BYD dan Denza Naik Daun di Pasar Mobil
Jumat, 12 Desember 2025 | 18:18 WIB Tampilan Baru Yamaha MX-King 150 Makin ‘Bengis’ di Jalan
Jumat, 12 Desember 2025 | 00:00 WIB Tahun 2026, Jakarta Bakal Dikepung Seribu Kamera CCTV ETLE: Tilang Pelanggaran Tanpa Ampun
Selasa, 9 Desember 2025 | 23:38 WIB Cuma 300 Unit! GWM Tank 300 Polar Edition Mengaspal 10 Desember, Dibekali Panasnya Mesin Diesel 2.4T
Selasa, 9 Desember 2025 | 14:04 WIB Buru Imigran Gelap, Trump Pesan 45 Kendaraan Monster Buatan Kanada Senilai Rp7,5 Triliun
Senin, 8 Desember 2025 | 23:59 WIB Akhirnya Yamaha Tinggalkan Teknologi Inline-Four di MotoGP: Keputusan Berani!
Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:50 WIB Perodua QV-E: EV Pertama Besutan Malaysia Dibanderol Rp317 Juta, Belum Termasuk Baterai
Jumat, 5 Desember 2025 | 23:29 WIB Target Turun, Pasar Otomotif 2025 di Titik Kritis Menanti Stimulus Pemerintah
Kamis, 4 Desember 2025 | 21:45 WIB Menko Airlangga: Insentif Otomotif Rp7 Triliun dalam 2 Tahun Berdampak Besar
Kamis, 4 Desember 2025 | 17:04 WIB Lonjakan Penjualan Global Selamatkan BYD dari Jebloknya Pasar Domestik
Rabu, 3 Desember 2025 | 23:59 WIB Mengaspal Resmi All New Honda Vario 125 Berubah Total, Kini Punya Tipe Street
Senin, 1 Desember 2025 | 19:29 WIB
-
Artikel Terkait
Tak Sampai 5 Menit! Ini Cara Lapor Pajak Online Mudah dan Aman
Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Jabar, Simak Masa Berlakunya
Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual agar Tidak Kena Pajak Progresif
Pramono Anung Tak Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Pilih Hapus PBB dan Pemutihan Ijazah
Cara Upload File di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak