• Senin, 22 Desember 2025

Tak Sampai 5 Menit! Ini Cara Lapor Pajak Online Mudah dan Aman

Photo Author
- Senin, 20 Februari 2023 | 18:55 WIB
Cara lapor pajak online bisa dilakukan untuk mempermudah wajib pajak. Foto: Canva
Cara lapor pajak online bisa dilakukan untuk mempermudah wajib pajak. Foto: Canva

KONTEKS.CO.ID - Cara lapor pajak online dengan mudah dan aman. Lapor dan bayar pajak ini dapat dilakukan secara langsung dan juga bisa online.

Bagi sebagian orang yang memiliki waktu luang sedikit, tentu melakukan lapor pajak secara langsung sedikit merepotkan. Tapi kali ini, lapor pajak dan bayar pajak dapat dilakukan secara online. Untuk memudahkannya, inilah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan laporan dan pembayaran secara online.

Cara Lapor Pajak Online


Lapor pajak baik wajib pajak Badan (WP Badan) ataupun wajib pajak Pribadi (WP Pribadi) kini dapat melakukan pelaporan pajak online. Sebelum itu, kamu harus melakukan persiapan dalam melapor pajak secara online ini.

Buat kamu yang termasuk WP Pribadi karyawan ataupun pekerja, diharuskan untuk melengkapi dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari pihak pemberi kerja yang umumnya akan diberikan oleh HRD perusahaan.

Tak hanya itu, WP Pribadi karyawan ini juga tentu saja wajib untuk mempersiapkan EFIN sebelum melapor pajak online.

Setelah mempersiapkan beberapa persyaratan, inilah langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan pajak secara online, yaitu:

  1. Masuk terlebih dahulu ke laman https://djponline.pajak.go.id

  2. Kemudian, login dengan nomor NPWP dan kata sandi yang sudah ada, jangan lupa juga untuk isikan kode unik (captcha).

  3. Selanjutnya, jawab sejumlah pertanyaan yang tersedia sesuai dengan kondisi maupun keadaan WP (wajib pajak).

  4. Isilah formulir SPT dengan benar.

  5. Setelah itu, nantinya WP akan menerima tanda bukti apabila SPT sudah berhasil dilaporkan.


Cara Bayar Pajak Online Cara Lapor Pajak Online


Ternyata, saat ini bayar pajak juga bisa dilakukan secara online. Bayar pajak online ini secara umum dapat menggunakan e-Billing pada laman DJP Online. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Login terlebih dahulu ke laman djponline.pajak.go.id.

  2. Lalu, masukkan NPWP, password dan juga kode keamanan untuk login ke akun.

  3. Setelah itu, pilihlah menu e-Billing System dan pilihlah pada menu Isi SSE.

  4. Selanjutnya, kamu akan mendapat sebuah form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi. Perlu diketahui, data pada formulir tersebut akan terisi secara otomatis. Ada beberapa yang perlu kamu ubah, yaitu pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan dan juga Jumlah Setoran.

  5. Jika pengisian sudah selesai, maka lanjutkan dengan klik Simpan.

  6. Lalu, klik pada pilihan Kode Billing dan lanjutkan dengan klik Cetak Kode Billing.


Setelah kalian mendapatkan Kode Billing, nantinya bayar pajak online bisa melalui bank, kantor pos atau ATM yang kamu gunakan.

Bahkan, juga bisa membayarnya melalui internet banking jika menggunakan fasilitas tersebut.

Bagaimana, mudahkan? ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nurul Marta Nofiyatma

Tags

Terkini

X