KONTEKS.CO.ID - Menjual kendaraan, terutama mobil atau motor, bukan berarti urusan administrasinya langsung selesai.
Salah satu hal penting yang sering terlupakan adalah memblokir STNK kendaraan yang telah dijual.
Hal ini penting agar Anda tidak lagi dibebani pajak progresif atas kendaraan tersebut dan menghindari risiko penyalahgunaan oleh pemilik baru.
Berikut ini adalah langkah-langkah cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual:
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan bagi Penerima PIP 2025, Jangan Sampai Salah
Sebelum memulai proses pemblokiran, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
-
Fotokopi KTP sesuai dengan identitas di STNK/BPKB
-
Fotokopi STNK dan BPKB kendaraan
-
Surat kuasa (jika diurus oleh orang lain)
-
Surat pernyataan jual beli kendaraan
-
Bukti pembayaran terakhir pajak kendaraan
-
Tanda bukti bahwa kendaraan sudah dijual (misalnya kwitansi atau perjanjian jual beli)
Beberapa daerah juga menyediakan formulir khusus untuk permohonan blokir STNK.
Baca Juga: Vaping Padahal Masih Unyu-Unyu, Kim Jeong Min Buru-Buru Minta Maaf, Takut Karier Hancur
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Cara Mudah Monetisasi Facebook Dijamin Cuan, Segera Coba!
Cara Nonton Siaran Langsung Katy Perry ke Luar Angkasa 14 April 2025 dengan Roket Blue Origin
Cara Cek NISN untuk Pencairan PIP 2025, Ikuti Langkah-Langkah Ini!
Cara Ganti Kartu SIM ke eSIM di HP: Praktis dan Mudah kok!
Cara Mencairkan Dana Bantuan bagi Penerima PIP 2025, Jangan Sampai Salah