• Senin, 22 Desember 2025

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual agar Tidak Kena Pajak Progresif

Photo Author
- Rabu, 16 April 2025 | 10:27 WIB
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual agar tidak kena pajak progresif. (Pixabay/asoyID)
Cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual agar tidak kena pajak progresif. (Pixabay/asoyID)
2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
 
Datanglah ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ambil antrean ke bagian layanan blokir kendaraan dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
Petugas akan memverifikasi data dan memproses permintaan pemblokiran.
 
 
3. Proses Pemblokiran Secara Online 

Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, proses blokir STNK bisa dilakukan secara online melalui situs Bapenda. Berikut caranya:

  • Kunjungi situs https://pajakonline.jakarta.go.id

  • Login menggunakan NIK dan password

  • Pilih menu PKB > Blokir Kendaraan

  • Isi data kendaraan dan unggah dokumen pendukung

  • Tunggu proses verifikasi dari pihak Bapenda

Baca Juga: Kisah Sukses Muhammad Yani Anak Kampung Gunung Batu yang Nyaris Jadi Pemulung Kini Terbang ke Harvard

Setelah proses selesai, kendaraan Anda tidak akan lagi terdaftar atas nama Anda.

4. Tunggu Konfirmasi Pemblokiran

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Setelah berhasil, Anda bisa cek status kendaraan melalui aplikasi atau situs e-Samsat untuk memastikan bahwa kendaraan sudah tidak terdaftar atas nama Anda lagi.

Baca Juga: Tips Menabung Emas Syariah yang Aman, Halal, dan Menguntungkan

Kenapa Harus Blokir STNK?

Menghindari tagihan pajak progresif bila Anda membeli kendaraan baru

Mencegah penyalahgunaan identitas bila kendaraan digunakan untuk tindakan ilegal

Mempermudah administrasi saat membeli kendaraan lain di masa depan

Blokir STNK kendaraan yang sudah dijual adalah langkah penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X