KONTEKS.CO.ID - Rencana akuisisi GoTo oleh Grab berpotensi terganjal oleh regulasi. Otoritas Indonesia mewanti-wanti agar kesepakatan tidak menciptakan dominasi pasar yang merugikan konsumen.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebelumnya telah menyatakan akan mengkaji risiko monopoli jika dua raksasa teknologi Asia Tenggara itu bergabung.
Grab dan GoTo sama-sama menguasai layanan transportasi daring dan pengantaran makanan di Indonesia.
“Setiap potensi merger harus dilihat dampaknya terhadap persaingan usaha dan harga layanan bagi konsumen,” ujar perwakilan KPPU pada Mei lalu.
Baca Juga: Grab Tegaskan Tak Sedang Bahas Akuisisi GoTo Saat Ini
Menurut laporan Bloomberg, diskusi antara Grab dan GoTo sempat berjalan namun kemudian melambat.
Kekhawatiran utama berasal dari pemerintah yang menilai akuisisi bisa mengancam kemandirian ekonomi digital Indonesia.
Pemerintah juga khawatir penggabungan itu dapat mengancam lapangan kerja di bidang teknologi, termasuk bagi pengembang dan insinyur lokal.
Kekhawatiran lain adalah potensi kenaikan tarif layanan jika Grab menjadi pemain dominan.
Baca Juga: Soal Rumor Investasi GoTo-Grab Merger, Begini Respons Awal Danantara
Di tengah tekanan ekonomi, hal itu dinilai bisa menambah beban konsumen yang sudah kesulitan.
Sampai saat ini, Grab menegaskan belum ada pembicaraan resmi terkait akuisisi GoTo.
Namun, isu ini tetap menjadi sorotan karena menyangkut masa depan ekonomi digital nasional.***
Artikel Terkait
Gojek Tanggapi Rumor akan Diambil-alih Grab
Driver Gojek: Insentif Cuma Rp100 Ribu, Syaratnya Berat