KONTEKS.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga, mulai tahun 2024 ke belakang.
Dedi menyampaikan hal itu melalui unggahan video yang dibagikan di akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dia mengatakan, jika warga yang memiliki utang pajak kendaraan motor pada tahun 2024 ke belakang, maka tidak perlu dibayar.
Baca Juga: Jelang laga Timnas Indonesia Vs Australia, Jay Idzes Dilirik 4 Klub Serie A
Menurutnya, kebijakan anyar Pemprov Jabar terkait penghapusan utang pajak motor itu dalam rangka 'memaafkan' warga Jabar.
"Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan," ujar Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, pihaknya mengampuni seluruh tunggakan yang dimiliki warga terkait segala pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ladang Ganja di Gunung Semeru Mencapai 6000 Meter
Di sisi lain, Dedi menyoroti jalan-jalan di Jabar yang tergolong rusak akibat warga yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.
"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar," tegas Dedi.
"Jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak," lanjutnya.
Baca Juga: Klarifikasi Kepala BB TNBTS Terkait Temuan Ganja dan Larangan Penggunaan Drone di Bromo
Dedi meminta usai lebaran warga memperpanjang pajak kendaraan bermotor.
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau 2025 di Indonesia Terjadi pada Juni-Agustus
3 Polisi Tewas Ditembak Oknum Anggota TNI saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Ini Profil Mereka
Kronologi Tragis! 3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan
Promedia Berbagi Kebahagiaan di Ramadan 2025: Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung
Klarifikasi Kepala BB TNBTS Terkait Temuan Ganja dan Larangan Penggunaan Drone di Bromo