Kesempatan perpanjangan pajak motor tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025 mendatang.
"Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan," tandasnya.***
Artikel Terkait
BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau 2025 di Indonesia Terjadi pada Juni-Agustus
3 Polisi Tewas Ditembak Oknum Anggota TNI saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Ini Profil Mereka
Kronologi Tragis! 3 Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan
Promedia Berbagi Kebahagiaan di Ramadan 2025: Salurkan 300 Paket Sembako ke Warga Kota Bandung
Klarifikasi Kepala BB TNBTS Terkait Temuan Ganja dan Larangan Penggunaan Drone di Bromo