Masukkan informasi yang diminta, biasanya berupa:
-
Nomor Polisi (Nopol)
-
Nomor Rangka atau NIK
Klik tombol "Cari" atau "Submit".
Informasi pajak kendaraan Anda akan ditampilkan, termasuk:
-
Besaran pajak pokok
-
Denda (jika ada)
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
-
Total yang harus dibayar
Baca Juga: Sederet Alasan Inter Pilih Cristian Chivu sebagai Pelatih Baru Gantikan Simone Inzaghi
2. Aplikasi Samsat Digital Nasional SIGNAL
SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Polri untuk memudahkan masyarakat:
-
Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store.
-
Daftarkan akun dengan data pribadi yang valid.
Baca Juga: Sabar-Reza Raup Nyaris Rp1 M, Cuan Berlimpah untuk Wakil Indonesia di Indonesia Open 2025, Ini Rincian Hadiahnya -
Masukkan data kendaraan yang ingin dicek.
-
Setelah terverifikasi, Anda bisa mengecek pajak kendaraan dan melakukan pembayaran secara online.
Artikel Terkait
Tak Sampai 5 Menit! Ini Cara Lapor Pajak Online Mudah dan Aman
Dedi Mulyadi Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Jabar, Simak Masa Berlakunya
Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual agar Tidak Kena Pajak Progresif
Pramono Anung Tak Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Pilih Hapus PBB dan Pemutihan Ijazah
Cara Upload File di Coretax: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak