• Senin, 22 Desember 2025

KPK: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos

Photo Author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 11:19 WIB
Jadi Buronan kasus korupsi e-KTP, penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak Pengadilan Singapura (Foto: Istimewa)
Jadi Buronan kasus korupsi e-KTP, penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak Pengadilan Singapura (Foto: Istimewa)


KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, pihak otoritas Singapura telah menolak penangguhan penahanan buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, Paulus Tannos tetap ditahan usai permohonan penangguhan penahanannya ditolak.

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO PT," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.

Baca Juga: Ratusan WNI Ada di Iran dan Israel, Kemlu Ungkap Puluhan Terjebak Imbas Perang

Dikatakan Budi, Paulus Tannos tetap dijadwalkan menjalani sidang pendahuluan pada 23 hingga 25 Juni 2025.

"KPK berharap proses ekstradisi DPO PT (Paulus Tannos) berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Sebelumnya, Paulus Tannos yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el) mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan di Singapura.

Baca Juga: Bukan 5 Perusahaan, Greenpeace Sebut Ada 12 Izin Tambang Nikel di Geopark Raja Ampat

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura," kata Dirjen AHU Kemenkum, Widodo kepada wartawan pada Senin, 2 Juni 2025.

Widodo menerangkan, meskipun proses hukum di Singapura masih berjalan, Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela.

"Atas permintaan pemerintah Republik Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.

Kata Widodo, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

Baca Juga: 4 Pulau Diperebutkan, Gubernur Aceh Kirim Surat Emosional ke Presiden Prabowo: Ini Soal Harga Diri!

"Saat ini status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan," ujar Widodo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X