KONTEKS.CO.ID - Sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum untuk memulangkan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura ke Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo menjelaskan, Indonesia sudah melengkapi segala dokumen yang dibutuhkan.
Widodo pun optimistis ekstradisi akan berjalan lancar.
Baca Juga: Bursa Transfer 2025: Manchester City Resmi Gaet Rayan Cherki dari Lyon
"Pertama tentu kita berharap optimis ya dan juga sekarang ini kita percaya diri karena ketika dokumen itu dimintakan,” kata Widodo kepada wartawan, mengutip Rabu, 11 Juni 2025.
Pihaknya, kata Widodo, berterima kasih kepada pihak pemerintah Singapura.
"Mereka dengan sungguh-sungguh meneliti dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap," ujarnya.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Terus Menguat, Apakah Level Tertinggi 2025 Akan Tertembus?
Diketahui, tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-el), Paulus Tannos (PT) mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pengadilan di Singapura.
"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura," kata Widodo kepada wartawan pada Senin, 2 Juni 2025.
Widodo menerangkan, meskipun proses hukum di Singapura masih berjalan, Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela.
"Atas permintaan pemerintah Republik Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," kata Widodo.
Baca Juga: Impor Beras Kamboja, Indonesia Ingin Harga dan Kualitas yang Kompetitif
Kata Widodo, pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Artikel Terkait
Tersangka Kasus e-KTP Paulus Tannos Terlacak di Thailand tapi Berhasil Lolos
KPK: Paulus Tannos Kabur ke Luar Setelah Ganti Nama dan Paspor Negara Lain
Buru Paulus Tannos Tersangka Kasus e-KTP, KPK Ajukan Red Notice Baru
Buronan KTP-el Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
DPR Kecam Manuver Paulus Tannos, Pelecehan Kedaulatan Hukum Negara