• Minggu, 21 Desember 2025

DPR Kecam Manuver Paulus Tannos, Pelecehan Kedaulatan Hukum Negara  

Photo Author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 10:38 WIB
Paulus Tannos tolak kembali ke Indonesia, DPR sebut pelecehan terhadap hukum negara  (Foto: Istimewa)
Paulus Tannos tolak kembali ke Indonesia, DPR sebut pelecehan terhadap hukum negara (Foto: Istimewa)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Manuver hukum Paulus Tannos, yang menolak kembali ke Indonesia secara sukarela dan mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura dikecam.

Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion mengatakan, apa yang dilakukan Tannos tersebut tak sekadar menghindari hukum, tetapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara.

"Ini namanya pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Kami minta negara tidak tinggal diam dan bahkan kalah dengan buronan yang sudah merugikan negara," tegas Mafirion kepada wartawan, mengutip Selasa 3 Juni 2025.

Baca Juga: NO NA Guncang Panggung Internasional di HITC 2025, Debut Spektakuler Girl Group Indonesia di Amerika!

Negara, tegasnya, harus hadir untuk menegakkan keadilan.

"Negara harus hadir untuk membuktikan bahwa penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia dapat ditegakkan seadil-adilnya,” ujarnya.

Dia menilai, kasus Tannos bukan sekadar soal hukum, melainkan wibawa bangsa Indonesia.

Baca Juga: Batalkan Diskon Listrik Rakyat Kecil, Kemenkeu Naikkan Pagu Anggaran Mobil Dinas Eselon I Jadi Rp931,6 Juta

"Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” kata dia.

Mafirion mengatakan, Kementerian Hukum harus mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis.

Juga memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.

Baca Juga: Lenovo Legion Pro 7i Gen 8, Laptop Gaming Premium dengan Performa Monster

"Pemerintah harus berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dah hukum untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan Paulus Tannos,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X