KPK pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.
Diketahui, buronan kasus korupsi e-KTP itu ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).***
Artikel Terkait
KPK: Paulus Tannos Kabur ke Luar Setelah Ganti Nama dan Paspor Negara Lain
Buru Paulus Tannos Tersangka Kasus e-KTP, KPK Ajukan Red Notice Baru
Buronan KTP-el Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
DPR Kecam Manuver Paulus Tannos, Pelecehan Kedaulatan Hukum Negara
Pemerintah Siapkan Siasat Jemput Paksa Paulus Tannos dari Singapura