Fiona dan Ibrahim Arief Diperiksa Kejagung
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah memeriksa dua orang lainnya, yakni eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani, dan konsultan individu kementerian periode Maret–September 2020, Ibrahim Arief.
Fiona telah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Selasa, 10 Juni 2025 dan Jumat, 13 Juni 2025 lalu. Sementara, Ibrahim diperiksa penyidik sebagai saksi pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan pihak yang kediamannya turut digeledah Kejagung. Ketiganya sudah sempat dijadwalkan pemeriksaan pada pekan sebelumnya, tapi mereka justru tidak memenuhi panggilan tersebut.
Karena mereka mangkir, Kejagung pun melakukan pencegahan kepada ketiganya agar tak bepergian ke luar negeri.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Eks Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.
Nadiem juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.***
Artikel Terkait
Kejagung Periksa 3 Anggota Tim Teknis Terkait Dugaan Korupsi Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Menyusul
Pengakuan Ibrahim Arief soal Laptop Chromebook ke Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
Beda Laptop Chromebook dengan Windows, Demi Digitalisasi Harga Terbang Tak Masuk Akal
Cek Spek! Mana yang Lebih Unggul: Laptop Chromebook Vs Laptop Windows?
Besok, Jurist Tan Wajib Hadir Pemeriksaan Kejagung sebagai Saksi Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Kemedikbudristek