• Minggu, 21 Desember 2025

Jurist Tan Ada di Australia? Kejagung Belum Mau Jemput Paksa hingga Dituding Terlalu Sabar

Photo Author
- Minggu, 29 Juni 2025 | 18:57 WIB
Kejagung disebut terlalu sabar menghadapi Jurist Tan. (foto X)
Kejagung disebut terlalu sabar menghadapi Jurist Tan. (foto X)

KONTEKS.CO.ID - Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan masih belum mau memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hingga tiga kali pemanggilan. 

Namun, Kejaksaan Agung menyatakan belum akan melakukan upaya pemanggilan paksa terhadap Jurist Tan.

Jurist Tan terus mangkir dari pemanggilan penyidik sebagai saksi di kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan alasan sedang berada di luar negeri.

Baca Juga: ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan Tujuh Motor, Lima Unit Berhasil Diamankan

Netizen pun gemas. "3 KALI MANGKIR, KEJAGUNG ENGGAK JEMPUT PAKSA?" tulis akun X @***alfgmedia yang dikutip pada Minggu, 29 Juni 2025.

"Eks stafsus Nadiem, tak hadir 3 kali dalam panggilan soal kasus korupsi Chromebook Rp9,9 T. Kejagung ngaku masih monitoring dan baru mikir opsi pemanggilan lewat kedutaan. Menurut kamu, Kejagung yang terlalu sabar," lanjut pemilik akun X itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan pihaknya masih mengupayakan pendekatan persuasif untuk menghadirkan Jurist Tan.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan upaya-upaya persuasif,” ujarnya pada media, Sabtu 28 Juni 2025.

Baca Juga: Lagi Gendong Bayi, Gadis ABG Nyaris Dirudapaksa Pembeli Buah Pinang di Pinggir Jalan

Jurist Tan di Australia?

Sebelumnya penyidik telah memanggil Jurist Tan tiga kali, namun dia tak kunjung hadir. Jurist diketahui berada di luar negeri.

"Saya kira sebagai warga negara yang baik tentu penasihat hukum bisa menghadirkan yang bersangkutan untuk hadir secara langsung untuk didengar keterangannya kemudian diperiksa," kata Harli.

Netizen bahkan menyebut Jurist Tan terdeteksi berada di Australia. Dia keburu hengkang dari Indonesia sebelum Kejagung mengumumkan pencekalannya pada 4 Juni 2025.

Baca Juga: OTT KPK Jerat Topan Ginting, Gubernur Bobby Nasution juga Ikut Tinjau Kondisi Jalan

Kuasa Hukum Jurist Tan sempat mengajukan pemeriksaan via daring atau jika memungkinkan penyidik mendatangi kliennya. Namun sampai hari ini penyidik belum mengakomodir permintaan itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X