• Senin, 22 Desember 2025

Jurist Tan Dipanggil Kejagung Tak Hadir Lagi, Bakal Diekstradisi?

Photo Author
- Senin, 21 Juli 2025 | 15:01 WIB
Nadiem Makarim dan mantan staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (menpan)
Nadiem Makarim dan mantan staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (menpan)

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu tersangka yakni Jurist belum ditahan lantaran tak berada di Indonesia.

Empat orang tersangka kasus korupsi laptop Chromebook tu adalah:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).

Baca Juga: Gagal di Jepang, Indonesia Siapkan Amunisi dan Turunkan Semua Jagoan di China Open 2025

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS)

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Baca Juga: Daftar Juara Japan Open 2025, China dan Korea Selatan Berpesta Gelar

Dugaan Jurist Tan di Sydney

Sebelumnya, MAKI mendapatkan informasi bahwa Jurist Tan berada di Australia. Kejagung juga diminta menerbitkan red notice kepada Jurist Tan.

"Dalam sistem pergaulan internasional untuk memulangkan Tersangka ke dalam negeri maka dibutuhkan kerjasama dengan Interpol," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, yang dilansir pada Senin, 21 Juli 2025.

"Untuk itu kami mendesak Kejagung segera memasukkan Jurist Tan ke dalam daftar Red Notice Interpol di kantor pusat Interpol di Lyon Perancis," katanya lagi.

Baca Juga: Kompolnas Ungkap Ada Pergeseran Nama Kandidat Kuat Wakapolri, Siapakah Dia?

Boyamin mengatakan pihaknya mendapat informasi Jurist Tan tinggal di Australia selama sekitar dua bulan terakhir.

Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney dan di sekitar kota pedalaman Alice Spring.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X