• Minggu, 21 Desember 2025

Tersangka Kasus Chromebook Jurist Tan Tinggal di Australia

Photo Author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 13:25 WIB
Tersangka dugaan korupsi laptop chromebook Jurist Tan disebut berada di Australia  (foto X)
Tersangka dugaan korupsi laptop chromebook Jurist Tan disebut berada di Australia (foto X)



KONTEKS.CO.ID - Jurist Tan, satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook masih belum ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebab, yang bersangkutan kini disebut masih berada di luar negeri.

Hal itu diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Baca Juga: Viral Ada Belatung Menggeliat di Menu Makan Bergizi Gratis di Tuban, Respons Siswanya Bikin Ketawa

Kata dia, berdasarkan penelusuran Jurist Tan kini berada di Australia.

"Kami telah melakukan penelusuran keberadaan Jurist Tan dan diperoleh informasi dia telah tinggal di negara Australia dalam kurun waktu sekitar dua bulan terakhir," ungkap Boyamin keterangannya, Rabu 16 Juli 2025.

"Jurist Tan diduga pernah terlihat di Kota Sydney, Australia, dan terdapat jejak di sekitar kota pedalaman Alice Springs," imbuhnya.

Baca Juga: Spesifikasi Toyota Glanza: Hatchback Stylish dengan Performa Efisien

Sebelumnya, Kejagung menyebut satu dari empat tersangka kasus tersebut masih berada di luar negeri.

Tersangka tersebut berinisial JT, eks staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, JT telah dipanggil berulang kali, namun tidak merespons.

“Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan,” kata Harli, Selasa 15 Juli 2025.

Baca Juga: Kejagung: Ibrahim Arief Sempat Tolak Kajian soal Laptop karena Tak Sesuai Arahan Nadiem Makarim

Sementara, tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019-2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X