• Senin, 22 Desember 2025

Penyidik Kejagung Menetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Lolos!

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 23:58 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Lobi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jaksel, Selasa 15 Juli 2025 malam. (YouTube Kejagung)
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Lobi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jaksel, Selasa 15 Juli 2025 malam. (YouTube Kejagung)

KONTEKS.CO.ID - Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, mengatakan, ada empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019-2022. 

Di antara empat tersangka, ada nama Ibrahim Arief (IA) selaku konsultan perorangan pada Kemendikbud saat itu. 

Ia menjadi tersangka setelah sempat penyidik jemput paksa pada hari ini, Selasa 15 Juli 2025. 

Baca Juga: Jens Raven Borong 6 Gol saat Timnas Indonesia U-23 Lumat Brunei 8-0, Namanya Dielu-elukan di Media Sosial

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Abdul Qohar di Lobi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jaksel, Selasa 15 Juli 2025 malam. 

Di samping IA, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Masing-masing SW sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.

Lalu MUL, Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Menyusul JT, sebagai Staf Khusus Menteri.

Baca Juga: Dipimpin Ubed, Pebulu Tangkis Muda Indonesia Berangkat ke Solo: Rebut Harga Diri di Turnamen Beregu Campuran WONDR Asia Junior Championships 2025

Sementara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menjalani pemeriksaan kedua di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sejak pagi hingga magrib, tak disebutkan oleh Abdul Qohar dalam deretan nama tersangka.

Nadiem juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan. Ia mengaku terburu-buru ingin bertemu keluarganya. 

"Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar seusai pemeriksaan lanjutan. 

Baca Juga: Ada Belatung di Makan Bergizi Gratis Tuban, Camat Minta Jangan Terulang

Nadiem tiba di Gedug Kejagung didampingi tim penasihat hukumya pukul 09.00 WIB. Kamudian ia baru meninggalkan tempat pemeriksaan pukul 18.00 WB.

Meskipun menjalami pemeriksaan maraton hingga 9 jam, pendiri aplikasi OTT Gojek diperbolehkan melenggang pulang malam ini. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X