• Senin, 22 Desember 2025

Selesai Diperiksa Kejagung, Nadiem: Izinkan Saya Kembali ke Keluarga Saya

Photo Author
- Selasa, 15 Juli 2025 | 19:42 WIB
Nadiem Makarim jalani pemeriksaan Kejagung didampingi Hotman Paris pada Selasa, 15 Juli 2025. (Instagram @hotmanparisofficial)
Nadiem Makarim jalani pemeriksaan Kejagung didampingi Hotman Paris pada Selasa, 15 Juli 2025. (Instagram @hotmanparisofficial)

KONTEKS.CO.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa, 15 Juli 2025.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2023.

Nadiem tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.58 WIB dan baru keluar sekitar pukul 18.06 WIB.

Saat meninggalkan lokasi, Nadiem memilih irit bicara dan hanya memberikan pernyataan singkat di hadapan awak media yang telah menunggu sejak siang.

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta.

Usai menyampaikan terima kasih, pendiri Gojek itu menyatakan keinginannya untuk segera kembali ke keluarganya.

“Terima kasih sekali lagi kepada teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” katanya.

Setelah memberikan pernyataan singkat itu, Nadiem langsung menuju mobil yang telah menunggu.

Tim kuasa hukumnya tampak berusaha menghalangi awak media yang berupaya meminta keterangan tambahan.

Tidak satu pun pertanyaan dari wartawan dijawab oleh Nadiem. Para pengacara yang mendampingi juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Menariknya, sosok Hotman Paris yang diketahui turut hadir mendampingi Nadiem saat tiba di Kejagung pada pagi hari, tidak terlihat saat pemeriksaan selesai.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menaikkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.

“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X