• Sabtu, 18 April 2026

Alasan Kejagung Belum Jadikan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Rabu, 16 Juli 2025 | 05:00 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung terkait dugaan korupsi laptop Chromebook. (Instagram/hotmanparisofficial))
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung terkait dugaan korupsi laptop Chromebook. (Instagram/hotmanparisofficial))


KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung atau Kejagung sudah menetapkan empat tersangka pada perkara rasuah pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Namun dari empat tersangka yang disebut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, tidak terselip inisial dari eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM). 

Mendapat pertanyaan ini, Abdul Qohar menjelaskan, Kejagung masih berupaya melengkapi alat bukti terhadap yang bersangkutan. 

Baca Juga: Jens Raven Borong 6 Gol saat Timnas Indonesia U-23 Lumat Brunei 8-0, Namanya Dielu-elukan di Media Sosial

Nadiem sendiri diketahui sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali dalam kasus yang menelan anggaran negara triliunan rupiah itu.

Pemeriksaaan terakhir dilakukan Selasa 15 Juli 2025 pagi hingga magrib. Tapi yang bersangkutan masih bisa melenggang pulang didampingi penasihat hukumnya.

Sedangakn empat orang mantan anak buahnya kini sudah berstatus mengenakan rompi "Pink" khas tahanan Kejagung. 

Baca Juga: Dipimpin Ubed, Pebulu Tangkis Muda Indonesia Berangkat ke Solo: Rebut Harga Diri di Turnamen Beregu Campuran WONDR Asia Junior Championships 2025

"Apa keuntungan yang NAM peroleh? Ini yang sedang kami dalami, penyidik tengah fokus ke sana. Termasuk investasi dari Google ke Gojek, kami lagi masuk ke sana. Namun pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kami rilis di kesempatan berikutnya," janji Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa 15 Juli 2025 malam. 

Ia juga menjelaskan alasan Nadiem Makarim yang sudah digarap penyidik selama 9 jam pada Selasa kemarin belum dijadikan tersangka. 

"Kenapa NAM tadi (kemarin) sudah diperiksa dari pagi sampai malam, lalu hari ini belum (juga) ditetapkan sebagai tersangka? Sebab berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu alat bukti yang didalami. Untuk itu, nggak usah khawatir, beberapa kegiatan atau perkara yang kami tangani tidak berhenti di tahap pertama, kedua, dan selanjutnya. Sabar ya, sabar," pintanya kepada warawan. 

Baca Juga: Ada Belatung di Makan Bergizi Gratis Tuban, Camat Minta Jangan Terulang

Dia menggarisbawahi, perkara hukum dituntut dilengkapi alat bukti yang cukup guna penetapan tersangka. Setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara, bisa terjerat tindak pidana korupsi.

"Karena bicara hukum, maka bicara alat bukti. Kalau bukti cukup, pasti kami tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," paparnya.

4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Sebelumnya Abdul Qohar, menyebut ada empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2019-2022. 

Di antaranya, Ibrahim Arief (IA) selaku konsultan perorangan pada Kemendikbud saat itu. Dia menjadi tersangka setelah sempat Kejagung jemput paksa pada Selasa 15 Juli 2025. 

Baca Juga: Jadwal Babak 32 Besar Japan Open 2025, Rabu 16 Juli, Anthony Ginting dan Putri KW Jadi Tumpuan Harapan

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Abdul Qohar di Lobi Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jaksel, Selasa 15 Juli 2025 malam. 

Di samping IA, penyidik juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Masing-masing SW sebagai Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.

Lalu MUL, Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah. Menyusul JT, sebagai Staf Khusus Menteri. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X