KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memutuskan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir menyebut, ada lima poin yang mendasari keputusan kliennya untuk mengajukan banding.
Pertama, tidak adanya mens rea (niat jahat). Pertimbangan majelis hakim terkait mens rea, kata dia, hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada BAP, bukan pada fakta persidangan.
Kemudian, keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri, sehingga tidak ada persesuaian.
Dengan demikian, hal tersebut bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183–185 KUHAP.
"Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan," ujarnya kepada wartawan mengutip Senin 21 Juli 2025.
Baca Juga: Marcus Rashford Segera Gabung Barcelona, Peminjaman Disetujui Manchester United
"Sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo (jika ragu-ragu, putuskan untuk terdakwa), sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," imbuhnya.
Kedua, pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak adanya tanggung jawab Tom Lembong sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar.
Hal tersebut, kata Ari bukan ranah Tom Lembong selaku Mendag.
"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," ujarnya.
Baca Juga: Siapa Pemilik Mie Gacoan? Anton Kurniawan atau Harris Kristanto? Prabowo pun Doyan Ngemil Mie Pedas
Ketiga, terkait perhitungan BPKP. Keempat, terkait pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis.
Artikel Terkait
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pikir-pikir untuk Banding
Respons Vonis Tom Lembong, Anies Sampaikan 4 Hal: Salah Satunya Semua Orang Kini Bisa Dikriminalisasi
Said Didu Soroti Lima Kejanggalan Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim
Tom Lembong Memutuskan Banding atas Hukuman 4,5 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacaranya